Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal?

Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal?

  1. 39 UU No.6 thn 2007
  2. 39 UU No.16 thn 2000
  3. 36 UU No.6 thn 1983
  4. 36 UU No.16 thn 2000
  5. 39 UU No.6 thn 1983

Jawaban yang benar adalah: E. 39 UU No.6 thn 1983.

Dilansir dari Ensiklopedia, bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal 39 UU No.6 thn 1983.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 39 UU No.6 thn 2007 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 39 UU No.16 thn 2000 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 36 UU No.6 thn 1983 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 36 UU No.16 thn 2000 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. 39 UU No.6 thn 1983 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. 39 UU No.6 thn 1983.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.