Bagaimana perlakuan akuntansi dari suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal sebelum laporan diotorisasi untuk terbit?

Bagaimana perlakuan akuntansi dari suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal sebelum laporan diotorisasi untuk terbit?

  1. Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun a tidak. Perlakuan akuntansi atas peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan b. Tidak dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan). Apabila material maka diungkapkan dalam CaLK, apabila tidak material tidak diungkapkan dalam CalK.
  2. 1
  3. Semua jawaban benar
  4. Semua jawaban benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun a tidak. Perlakuan akuntansi atas peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan b. Tidak dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan). Apabila material maka diungkapkan dalam CaLK, apabila tidak material tidak diungkapkan dalam CalK..

Dilansir dari Ensiklopedia, bagaimana perlakuan akuntansi dari suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal sebelum laporan diotorisasi untuk terbit Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun a tidak. Perlakuan akuntansi atas peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan b. Tidak dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan). Apabila material maka diungkapkan dalam CaLK, apabila tidak material tidak diungkapkan dalam CalK..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun a tidak. Perlakuan akuntansi atas peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan b. Tidak dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan). Apabila material maka diungkapkan dalam CaLK, apabila tidak material tidak diungkapkan dalam CalK. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun a tidak. Perlakuan akuntansi atas peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan b. Tidak dilakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan atas peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan). Apabila material maka diungkapkan dalam CaLK, apabila tidak material tidak diungkapkan dalam CalK..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.