Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )?

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )?

  1. Pasal 24A ayat 1
  2. Pasal 28G ayat 2
  3. Pasal 18B ayat 1
  4. Pasal 23G ayat 1
  5. Pasal 8

Jawaban yang benar adalah: D. Pasal 23G ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, badan pemeriksa keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** ) Pasal 23G ayat 1.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 24A ayat 1 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 28G ayat 2 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 18B ayat 1 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pasal 23G ayat 1 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Pasal 8 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pasal 23G ayat 1.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.