Bacalah wacana di bawah ini! Pak Bobon mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Dia mendaftarkan diri pada panitia pemilihan kepala desa. Panitia merasa ragu dengan niat Pak Bobon untuk menjadi calon kepala desa. Panitia memandang Pak Bobon tidak akan sanggup mengikuti mekanisme pemilihan kepala desa. Pak Bobon dianggap tidak cukup memiliki pendukung untuk menjadi calon kepala desa. Terlebih lagi, Pak Bobon bukan termasuk orang terpandang di desanya. Panitia berupaya mempersulit syarat-syarat pencalonan bagi Pak Bobon, dengan meminta berkas-berkas yang bukan menjadi syarat pencalonan kepala desa. Pak Bobon menyerah dan terpaksa membatalkan niatnya. Berdasarkan wacana di atas terdapat pelanggaran hak warga negara yang dialami Pak Bobon. Pelanggaran hak warga negara tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat dalam?

Bacalah wacana di bawah ini! Pak Bobon mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Dia mendaftarkan diri pada panitia pemilihan kepala desa. Panitia merasa ragu dengan niat Pak Bobon untuk menjadi calon kepala desa. Panitia memandang Pak Bobon tidak akan sanggup mengikuti mekanisme pemilihan kepala desa. Pak Bobon dianggap tidak cukup memiliki pendukung untuk menjadi calon kepala desa. Terlebih lagi, Pak Bobon bukan termasuk orang terpandang di desanya. Panitia berupaya mempersulit syarat-syarat pencalonan bagi Pak Bobon, dengan meminta berkas-berkas yang bukan menjadi syarat pencalonan kepala desa. Pak Bobon menyerah dan terpaksa membatalkan niatnya. Berdasarkan wacana di atas terdapat pelanggaran hak warga negara yang dialami Pak Bobon. Pelanggaran hak warga negara tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat dalam?

  1. pasal 27 ayat (1)
  2. pasal 27 ayat (2)
  3. pasal 28E ayat (1)
  4. pasal 31 ayat (1)
  5. pasal 31 ayat (2)

Jawaban yang benar adalah: A. pasal 27 ayat (1).

Dilansir dari Ensiklopedia, bacalah wacana di bawah ini! pak bobon mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. dia mendaftarkan diri pada panitia pemilihan kepala desa. panitia merasa ragu dengan niat pak bobon untuk menjadi calon kepala desa. panitia memandang pak bobon tidak akan sanggup mengikuti mekanisme pemilihan kepala desa. pak bobon dianggap tidak cukup memiliki pendukung untuk menjadi calon kepala desa. terlebih lagi, pak bobon bukan termasuk orang terpandang di desanya. panitia berupaya mempersulit syarat-syarat pencalonan bagi pak bobon, dengan meminta berkas-berkas yang bukan menjadi syarat pencalonan kepala desa. pak bobon menyerah dan terpaksa membatalkan niatnya. berdasarkan wacana di atas terdapat pelanggaran hak warga negara yang dialami pak bobon. pelanggaran hak warga negara tersebut tercantum dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 terdapat dalam pasal 27 ayat (1).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pasal 27 ayat (1) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pasal 27 ayat (2) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pasal 28E ayat (1) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pasal 31 ayat (1) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pasal 31 ayat (2) adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pasal 27 ayat (1).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.