Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah sebagai berikut?

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah sebagai berikut?

  1. Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas kepentingan hukum
  2. Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas
  3. Asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas
  4. Asas akuntabilitas, asas transparansi, dan asas keterbukaan
  5. Tidak ada jawaban yang benar

Jawaban yang benar adalah: B. Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas.

Dilansir dari Ensiklopedia, asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, adalah sebagai berikut Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas kepentingan hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Asas akuntabilitas, asas transparansi, dan asas keterbukaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Tidak ada jawaban yang benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.