Apakah dasar pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase?

Apakah dasar pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase?

  1. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  2. menyelesaikan masalah perdata di luar peradilan umum
  3. arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  4. arbitrase dapat tercantum sebagai salah satu ketentuan dalam perjanjian pokok di antara para pihak atau dibuat dalam suatu perjanjian arbitrase tersendiri oleh para pihak setelah timbul sengketa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa..

Dilansir dari Ensiklopedia, apakah dasar pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. menyelesaikan masalah perdata di luar peradilan umum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. arbitrase dapat tercantum sebagai salah satu ketentuan dalam perjanjian pokok di antara para pihak atau dibuat dalam suatu perjanjian arbitrase tersendiri oleh para pihak setelah timbul sengketa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.