Apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-eksekutabel oleh hakim dan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non-executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila yang dimaksud adalah sbb, kecuali?

Apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-eksekutabel oleh hakim dan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non-executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila yang dimaksud adalah sbb, kecuali?

  1. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan
  2. Amar Putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan
  3. Putusan bersifat deklaratoir dan konstitutief
  4. Barang yang akan dieksekusi berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Barang yang akan dieksekusi berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi..

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila putusan perkara perdata yang telah memasuki tahap sita eksekusi dinyatakan non-eksekutabel oleh hakim dan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non-executable oleh ketua pengadilan negeri apabila yang dimaksud adalah sbb, kecuali Barang yang akan dieksekusi berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Amar Putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Putusan bersifat deklaratoir dan konstitutief adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Barang yang akan dieksekusi berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Barang yang akan dieksekusi berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.