Apabila presiden tidak bersedia mengesahkan Undang – undang tertulis yang telah disepakati DPR, yang terjadi adalah?

Apabila presiden tidak bersedia mengesahkan Undang – undang tertulis yang telah disepakati DPR, yang terjadi adalah?

  1. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
  2. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut harus diganti dengan RUU yang baru
  3. Dalam hal RUU tidak disahkan, maka DPR berhak untuk memanggil Presiden dan meminta penjelasan
  4. Dalam hal RUU tidak disahkan, maka DPR akan melimpahkan permasalahan itu ke Makhamah Konstitusi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan..

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila presiden tidak bersedia mengesahkan undang – undang tertulis yang telah disepakati dpr, yang terjadi adalah Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut harus diganti dengan RUU yang baru adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Dalam hal RUU tidak disahkan, maka DPR berhak untuk memanggil Presiden dan meminta penjelasan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Dalam hal RUU tidak disahkan, maka DPR akan melimpahkan permasalahan itu ke Makhamah Konstitusi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.