Apabila PNS yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas dinas maka berhak atas?

Apabila PNS yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas dinas maka berhak atas?

  1. Santunan
  2. Uang pensiun.
  3. Peralatan.
  4. Sumbangan.
  5. Uang duka.

Jawaban yang benar adalah: A. Santunan.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila pns yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas dinas maka berhak atas Santunan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Santunan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Uang pensiun. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Peralatan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Sumbangan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Uang duka. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Santunan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.