Apabila perpu yang dibuat oleh Presiden tidak mendapat persetujuan DPR, maka perpu tersebut?

Apabila perpu yang dibuat oleh Presiden tidak mendapat persetujuan DPR, maka perpu tersebut?

  1. harus dicabut
  2. segera disahkan
  3. akan diundangkan
  4. harus direvisi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. harus dicabut.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila perpu yang dibuat oleh presiden tidak mendapat persetujuan dpr, maka perpu tersebut harus dicabut.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. harus dicabut adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. segera disahkan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. akan diundangkan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. harus direvisi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. harus dicabut.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.