DPRD dapat memberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi hal-hal berikut, kecuali?

DPRD dapat memberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi hal-hal berikut, kecuali?

  1. meninggal dunia
  2. mengundurkan diri
  3. masa jabatannya berakhir
  4. tidak melaksanakan kewajibannya
  5. ingin mencalonkan diri sebagai presiden

Jawaban yang benar adalah: E. ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Dilansir dari Ensiklopedia, dprd dapat memberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi hal-hal berikut, kecuali ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. meninggal dunia adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. mengundurkan diri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. masa jabatannya berakhir adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. tidak melaksanakan kewajibannya adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. ingin mencalonkan diri sebagai presiden adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.