Di dalam pasal 20 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, untuk mendapat persetujuan bersama Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh?

Di dalam pasal 20 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, untuk mendapat persetujuan bersama Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh?

  1. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
  2. Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
  3. Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden
  4. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Dilansir dari Ensiklopedia, di dalam pasal 20 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945 bahwa, untuk mendapat persetujuan bersama setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.