Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas, bertugas dan berwenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang, kecuali?

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas, bertugas dan berwenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang, kecuali?

  1. Tuntutan pada pejabat negara
  2. Perkawinan dan perceraian
  3. Hibah dan infaq
  4. Zakat dan ekonomi syariah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Tuntutan pada pejabat negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uu no.3 tahun 2006 tentang pengadilan agama, kewenangan pengadilan agama diperluas, bertugas dan berwenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dalam bidang, kecuali Tuntutan pada pejabat negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tuntutan pada pejabat negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Perkawinan dan perceraian adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Hibah dan infaq adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Zakat dan ekonomi syariah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Tuntutan pada pejabat negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.