Dibawah ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan kecuali?

Dibawah ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan kecuali?

  1. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  2. Pegawai negeri merusakkan barang bukti
  3. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan barang bukti
  4. Pegawai negeri/penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Pegawai negeri/penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.

Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan kecuali Pegawai negeri/penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pegawai negeri merusakkan barang bukti adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan barang bukti adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pegawai negeri/penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pegawai negeri/penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.