Segalacampur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang . kecuali dalam hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 45 yaitu pada?

Segalacampur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang . kecuali dalam hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 45 yaitu pada?

  1. pemberian grasi
  2. pembebasan bersyarat
  3. dijatuhkannya denda
  4. pemberian hukuman
  5. pemberian remisi

Jawaban yang benar adalah: A. pemberian grasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, segalacampur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang . kecuali dalam hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam uud 45 yaitu pada pemberian grasi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pemberian grasi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pembebasan bersyarat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. dijatuhkannya denda adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pemberian hukuman adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pemberian remisi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pemberian grasi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.