Kementerian negara atau kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam bidang politik dan hubungan luar negeri, hal tersebut sejalan dengan?

Kementerian negara atau kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam bidang politik dan hubungan luar negeri, hal tersebut sejalan dengan?

  1. Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945
  2. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
  3. Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
  4. UU No. 39 Tahun 2008
  5. Perpres No. 7 Tahun 2015

Jawaban yang benar adalah: D. UU No. 39 Tahun 2008.

Dilansir dari Ensiklopedia, kementerian negara atau kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam bidang politik dan hubungan luar negeri, hal tersebut sejalan dengan UU No. 39 Tahun 2008.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. UU No. 39 Tahun 2008 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Perpres No. 7 Tahun 2015 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. UU No. 39 Tahun 2008.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.