Apabila anda ingin memberikan harta wakaf maka anda harus menghadap nazir di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang dimaksud dengan pejabat tersebut adalah?

Apabila anda ingin memberikan harta wakaf maka anda harus menghadap nazir di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang dimaksud dengan pejabat tersebut adalah?

  1. wali kota
  2. buapti
  3. Kepala KUA setempat
  4. camat
  5. lurah

Jawaban yang benar adalah: C. Kepala KUA setempat.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila anda ingin memberikan harta wakaf maka anda harus menghadap nazir di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (ppaiw) yang dimaksud dengan pejabat tersebut adalah Kepala KUA setempat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. wali kota adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. buapti adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Kepala KUA setempat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. camat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. lurah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Kepala KUA setempat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.