Berikut ini adalah pernyataan standar atas laporan keuangan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan?

Berikut ini adalah pernyataan standar atas laporan keuangan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan?

  1. a. Laporan keuangan perusahaan negara/ daerah;
  2. b. Laporan keuangan BLUD;
  3. c. Laporan keuangan SKPD;
  4. d. Laporan keuangan SKPKD.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. a. Laporan keuangan perusahaan negara/ daerah;.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini adalah pernyataan standar atas laporan keuangan yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan a. Laporan keuangan perusahaan negara/ daerah;.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. a. Laporan keuangan perusahaan negara/ daerah; adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. b. Laporan keuangan BLUD; adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. c. Laporan keuangan SKPD; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. d. Laporan keuangan SKPKD. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. a. Laporan keuangan perusahaan negara/ daerah;.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.