Apabila sebuah Ruko yang sedang disewakan kepada orang lain dikenakan Sita Eksekusi, maka yang berhak mengajukan bantahan terhadap Sita Eksekusi ini adalah?
- Si Pemilik dan si Penyewa Ruko
- Si Pemilik Ruko yang disita
- Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukumDerden Verzet
- Semua orang yang berkepentingan atas Rukotersebut
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: C. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukumDerden Verzet.
Dilansir dari Ensiklopedia, apabila sebuah ruko yang sedang disewakan kepada orang lain dikenakan sita eksekusi, maka yang berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi ini adalah Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukumDerden Verzet.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Si Pemilik dan si Penyewa Ruko adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Si Pemilik Ruko yang disita adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukumDerden Verzet adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban D. Semua orang yang berkepentingan atas Rukotersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukumDerden Verzet.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.