Yang dimaksud dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah?

Yang dimaksud dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah?

  1. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah
  2. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka menengah yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah
  3. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam satu tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah
  4. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat
  5. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dalam bernegara

Jawaban yang benar adalah: E. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dalam bernegara.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang dimaksud dengan sistem perencanaan pembangunan nasional (sppn) adalah Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dalam bernegara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka menengah yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam satu tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dalam bernegara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dalam bernegara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.