Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2014, pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara terdiri dari?

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2014, pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara terdiri dari?

  1. Pemeriksaan keuangan.
  2. Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
  3. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  4. Pemeriksaan kinerja.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu..

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uu no. 15 tahun 2014, pemeriksaan bpk terhadap keuangan negara terdiri dari Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pemeriksaan keuangan. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pemeriksaan kinerja. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.