Orang Yang Berhak Menjadi Mediator yaitu?

Orang Yang Berhak Menjadi Mediator yaitu?

  1. Cakap melakukan tindakan hukum.
  2. Berumur paling rendah 30 tahun
  3. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidang-bidang tertentu yang sesuai dengan sengketa yang akan di mediasi
  4. semua jawaban benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. semua jawaban benar.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang berhak menjadi mediator yaitu semua jawaban benar.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Cakap melakukan tindakan hukum. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Berumur paling rendah 30 tahun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidang-bidang tertentu yang sesuai dengan sengketa yang akan di mediasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. semua jawaban benar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. semua jawaban benar.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.