Setiap tenaga kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. Tenaga teknis kefarmasian wajib memiliki?
- STRA
- SIPA
- STRTK
- SIKTTK
- STRTTK
Jawaban yang benar adalah: E. STRTTK.
Dilansir dari Ensiklopedia, setiap tenaga kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. tenaga teknis kefarmasian wajib memiliki STRTTK.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. STRA adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. SIPA adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. STRTK adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. SIKTTK adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban E. STRTTK adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. STRTTK.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.