Pembatalan SPP dan SPM hanya dapat dilakukan oleh … sepanjang SP2D belum diterbitkan?

Pembatalan SPP dan SPM hanya dapat dilakukan oleh … sepanjang SP2D belum diterbitkan?

  1. PPK dan PPSPM
  2. DPR dan Presiden
  3. Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran
  4. KPPN dan PPK
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. PPK dan PPSPM.

Dilansir dari Ensiklopedia, pembatalan spp dan spm hanya dapat dilakukan oleh … sepanjang sp2d belum diterbitkan PPK dan PPSPM.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. PPK dan PPSPM adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. DPR dan Presiden adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. KPPN dan PPK adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. PPK dan PPSPM.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.