Pasal yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara adalah?

Pasal yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara adalah?

  1. pasal 27 ayat (3)
  2. pasal 28
  3. pasal 33
  4. pasal 11
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. pasal 27 ayat (3).

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara adalah pasal 27 ayat (3).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pasal 27 ayat (3) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pasal 28 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pasal 33 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pasal 11 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pasal 27 ayat (3).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.