Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan atau pelaksanaan sistem merit pada instansi pemerintah adalah?

Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan atau pelaksanaan sistem merit pada instansi pemerintah adalah?

  1. Komisi Aparatur Sipil Negara
  2. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Lembaga Administrasi Negara
  4. Badan Kepegawaian Negara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen asn untuk menjamin perwujudan atau pelaksanaan sistem merit pada instansi pemerintah adalah Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Komisi Aparatur Sipil Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Lembaga Administrasi Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Badan Kepegawaian Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.