Dalam pergaulan dunia, akan terjadi hubungan internasional baik oleh institusi negara, organisasi, maupun perorangan. Perlindungan hukum dari pemerintah terhadap warga negaranya sebagai bentuk pelaksanaan asas kebangsaan (nasionalisme), tercermin dari pernyataan?

Dalam pergaulan dunia, akan terjadi hubungan internasional baik oleh institusi negara, organisasi, maupun perorangan. Perlindungan hukum dari pemerintah terhadap warga negaranya sebagai bentuk pelaksanaan asas kebangsaan (nasionalisme), tercermin dari pernyataan?

  1. Duta besar RI di negara asing tidak dapat dituntut pidana dan dipenjara di negara asing tersebut
  2. Korps diplomatik dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan kepabeanan di negara tempatnya bertugas
  3. Kemenlu RI akan bernegosiasi dengan otoritas negara setempat untuk menyelamatkan warganegara yang terancam hukuman mati
  4. Jika terjadi kasus hukum, duta besar dapat menolak menjadi saksi di pengadilan negara tempatnya bertugas
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Duta besar RI di negara asing tidak dapat dituntut pidana dan dipenjara di negara asing tersebut.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam pergaulan dunia, akan terjadi hubungan internasional baik oleh institusi negara, organisasi, maupun perorangan. perlindungan hukum dari pemerintah terhadap warga negaranya sebagai bentuk pelaksanaan asas kebangsaan (nasionalisme), tercermin dari pernyataan Duta besar RI di negara asing tidak dapat dituntut pidana dan dipenjara di negara asing tersebut.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Duta besar RI di negara asing tidak dapat dituntut pidana dan dipenjara di negara asing tersebut adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Korps diplomatik dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan kepabeanan di negara tempatnya bertugas adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Kemenlu RI akan bernegosiasi dengan otoritas negara setempat untuk menyelamatkan warganegara yang terancam hukuman mati adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Jika terjadi kasus hukum, duta besar dapat menolak menjadi saksi di pengadilan negara tempatnya bertugas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Duta besar RI di negara asing tidak dapat dituntut pidana dan dipenjara di negara asing tersebut.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.