SPT yang ditujukan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah penghasilan bruto dari satu pemberi kerja tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 disebut?

SPT yang ditujukan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah penghasilan bruto dari satu pemberi kerja tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 disebut?

  1. SPT 1770
  2. SPT 1770 SS
  3. SPT 1770 S
  4. SPT 1660 SS
  5. SPT 1660 S

Jawaban yang benar adalah: B. SPT 1770 SS.

Dilansir dari Ensiklopedia, spt yang ditujukan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah penghasilan bruto dari satu pemberi kerja tidak lebih dari rp 60.000.000,00 disebut SPT 1770 SS.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. SPT 1770 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. SPT 1770 SS adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. SPT 1770 S adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. SPT 1660 SS adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. SPT 1660 S adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. SPT 1770 SS.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.