Apabila seorang WNI melakukan tindak pidana di luar negeri, maka pengadilan Indonesia yang berwenang mengadili adalah?

Apabila seorang WNI melakukan tindak pidana di luar negeri, maka pengadilan Indonesia yang berwenang mengadili adalah?

  1. Mahkamah Agung
  2. Pengadilan Negeri yang ditempatkan di kedutaan besar di negara yang bersangkutan
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  4. Pengadilan Negeri asal tempat tinggal pelaku tindak pidana
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Pengadilan Negeri yang ditempatkan di kedutaan besar di negara yang bersangkutan.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila seorang wni melakukan tindak pidana di luar negeri, maka pengadilan indonesia yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri yang ditempatkan di kedutaan besar di negara yang bersangkutan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mahkamah Agung adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pengadilan Negeri yang ditempatkan di kedutaan besar di negara yang bersangkutan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pengadilan Negeri asal tempat tinggal pelaku tindak pidana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pengadilan Negeri yang ditempatkan di kedutaan besar di negara yang bersangkutan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.