Salah satu ciri khususus HAM adalah Ham tidak dapat dibagi dari siapapun untuk siapapun. Maksudnya adalah?

Salah satu ciri khususus HAM adalah Ham tidak dapat dibagi dari siapapun untuk siapapun. Maksudnya adalah?

  1. tidak dapat dihilangkan mapun diserahkan oleh siapapun dan untuk siapapun
  2. selalu bertambah sesuai keadeaan yang terjadi pada seseorang
  3. semua orang berhak mendapatkan semua hak yang meliputi hak sipil, politik dan sosbud
  4. berlaku untuk semua orang tanpa memandang status apapun
  5. sudah ada pada diri setiap manusia sejak lahir

Jawaban yang benar adalah: C. semua orang berhak mendapatkan semua hak yang meliputi hak sipil, politik dan sosbud.

Dilansir dari Ensiklopedia, salah satu ciri khususus ham adalah ham tidak dapat dibagi dari siapapun untuk siapapun. maksudnya adalah semua orang berhak mendapatkan semua hak yang meliputi hak sipil, politik dan sosbud.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. tidak dapat dihilangkan mapun diserahkan oleh siapapun dan untuk siapapun adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. selalu bertambah sesuai keadeaan yang terjadi pada seseorang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. semua orang berhak mendapatkan semua hak yang meliputi hak sipil, politik dan sosbud adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. berlaku untuk semua orang tanpa memandang status apapun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. sudah ada pada diri setiap manusia sejak lahir adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. semua orang berhak mendapatkan semua hak yang meliputi hak sipil, politik dan sosbud.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.