Pasal ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dan demokratis, adapun pelaksana pemilihan kepala daerah adalah?

Pasal ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dan demokratis, adapun pelaksana pemilihan kepala daerah adalah?

  1. Pemerintah Daerah
  2. Bawaslu
  3. Panwaslu
  4. DPRD
  5. KPUD

Jawaban yang benar adalah: E. KPUD.

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal ayat (1) undang-undang no.8 tahun 2015 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dan demokratis, adapun pelaksana pemilihan kepala daerah adalah KPUD.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pemerintah Daerah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Bawaslu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Panwaslu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. DPRD adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. KPUD adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. KPUD.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.