Menurut Pasal 1 bur 7 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008 untuk selanjutnya disebut perma no 1/2008,menyebutkan mediasi sebagai penyelesaian sengketa melalui proses?
- Perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator
- Mendapatkan solusi
- Mencari solusi dengan pihak ketiga
- Tawar menawar solusi antara pihak
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. Perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pasal 1 bur 7 peraturan mahkamah agung no 1 tahun 2008 untuk selanjutnya disebut perma no 1/2008,menyebutkan mediasi sebagai penyelesaian sengketa melalui proses Perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Mendapatkan solusi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Mencari solusi dengan pihak ketiga adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Tawar menawar solusi antara pihak adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.