Berikut ini adalah jenis jabatan ASN menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kecuali?

Berikut ini adalah jenis jabatan ASN menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kecuali?

  1. Jabatan Administrasi
  2. Jabatan Fungsional
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi
  4. Jabatan Staf
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Jabatan Staf.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini adalah jenis jabatan asn menurut undang-undang aparatur sipil negara, kecuali Jabatan Staf.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Jabatan Administrasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Jabatan Fungsional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Jabatan Staf adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Jabatan Staf.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.