Berdasarkan Pasal 106 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait persetujuan Rancangan Perda tentang APBD adalah sebagai berikut, kecuali?

Berdasarkan Pasal 106 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait persetujuan Rancangan Perda tentang APBD adalah sebagai berikut, kecuali?

  1. Bupati atau Gubernur dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
  2. Berdasarkan persetujuan bersama, Bupati atau Gubernur menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
  3. DPRD dan Bupati atau Gubernur yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan.
  4. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Bupati atau Gubernur terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal, sanksi sebagaimana dimaksud tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. DPRD dan Bupati atau Gubernur yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan..

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 106 pemerintah nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait persetujuan rancangan perda tentang apbd adalah sebagai berikut, kecuali DPRD dan Bupati atau Gubernur yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bupati atau Gubernur dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Berdasarkan persetujuan bersama, Bupati atau Gubernur menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. DPRD dan Bupati atau Gubernur yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Bupati atau Gubernur terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal, sanksi sebagaimana dimaksud tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. DPRD dan Bupati atau Gubernur yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.