Manakah yang tidak termasuk bentuk Kerugian Keuangan Negara (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)?

Manakah yang tidak termasuk bentuk Kerugian Keuangan Negara (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)?

  1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
  2. Penerimaan sumber/kekayaan negara/ daerah lebih kecil/ rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai).
  3. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih kecil dari yang seharusnya
  4. Dengan memperhatikan bentuk-bentuk kerugian keuangan negara dan unsur kerugian dalam perjanjian yang dibiayai dari keuangan negara, maka denda keterlambatan dan bunga akibat wanprestasinya pihak pelaksana pekerjaan juga merupakan bentuk kerugian keuangan negara, yaitu hilangnya hak negara.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih kecil dari yang seharusnya.

Dilansir dari Ensiklopedia, manakah yang tidak termasuk bentuk kerugian keuangan negara (pasal 1 angka 1 dan pasal 2 uu nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih kecil dari yang seharusnya.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penerimaan sumber/kekayaan negara/ daerah lebih kecil/ rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai). adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih kecil dari yang seharusnya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Dengan memperhatikan bentuk-bentuk kerugian keuangan negara dan unsur kerugian dalam perjanjian yang dibiayai dari keuangan negara, maka denda keterlambatan dan bunga akibat wanprestasinya pihak pelaksana pekerjaan juga merupakan bentuk kerugian keuangan negara, yaitu hilangnya hak negara. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih kecil dari yang seharusnya.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.